Apa Kerugian Perusahaan Akibat Kebocoran Data Pribadi?
Nama Baik Tercoreng
Kehilangan Kepercayaan Customer
Dituntut Pengadilan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
UU ini memberi kekuasaan kepada pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE) oleh badan publik, swasta, hingga organisasi internasional di wilayah RI
Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
2. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi
Ketentuan Pidana
Pasal 67
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan mililknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Apa Pencegahannya?
Pentesting
Penetration Testing Service, security assessment with specialization in security consulting for IT & OT infrastructure
Endpoint Security
Provides a unified security approach that enables defenders to correlate threat activity across the entire network to protect every endpoint, fixed or mobile.