top of page
Writer's pictureFaisal Aldiansyah

Mengenal UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Dampaknya Bagi Bisnis

Updated: Dec 5


Headline blog UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)

Data pribadi menjadi salah satu aset yang paling berharga. Hampir setiap aktivitas online yang kita lakukan, mulai dari berbelanja, menggunakan media sosial, hingga layanan perbankan, semuanya melibatkan penggunaan data pribadi.


Dengan meningkatnya ketergantungan pada data, muncul pula risiko kebocoran data dan penyalahgunaannya.


Untuk itu, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang digemborkan oleh pemerintah sebagai langkah untuk melindungi hak asasi manusia. Pada Artikel kali ini, Anda akan mengetahui apa itu data pribadi, jenis-jenisnya, mengapa penting, serta bagaimana pengimplementasian kepatuhan peraturan pemerintah UU PDP bagi bisnis.

Apa itu Data Pribadi?

Ilustrasi Data Pribadi UU PDP
Ilustrasi Data Pribadi

Data pribadi adalah segala informasi yang berkaitan dengan individu yang dapat digunakan untuk mengidentifikasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contoh data pribadi meliputi nama, alamat, nomor telepon, email, nomor identitas, dan informasi keuangan. Data ini sangat berharga karena bisa digunakan untuk berbagai tujuan, baik yang positif maupun negatif.


Dalam konteks UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi didefinisikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan individu mendapatkan perlindungan yang memadai dari penyalahgunaan.



Jenis-Jenis Data Pribadi Menurut UU PDP

UU PDP mengkategorikan data pribadi menjadi tiga jenis utama: data umum, data khusus, dan data sensitif. Masing-masing kategori ini memiliki karakteristik dan tingkat perlindungan yang berbeda-beda, berikut tiga macam jenis data pribadi menurut UU PDP:


  1. Data Umum

    Data umum adalah data pribadi yang sifatnya biasa dan sering kali tidak memerlukan perlindungan ketat. Contoh data umum meliputi nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor telepon. Meski demikian, data umum tetap harus dikelola dengan hati-hati untuk mencegah kebocoran atau penyalahgunaan.


  2. Data Khusus

    Data khusus adalah data pribadi yang membutuhkan perlindungan lebih karena sifatnya yang lebih sensitif. Contohnya adalah informasi tentang status perkawinan, informasi kesehatan dasar, atau catatan pendidikan. Data ini bisa lebih rentan terhadap penyalahgunaan, sehingga perlindungannya harus lebih ketat.


  3. Data Sensitif

    Data sensitif mencakup informasi yang sangat pribadi dan jika disalahgunakan bisa menimbulkan risiko besar bagi individu. Contohnya adalah informasi kesehatan yang mendetail, catatan kriminal, data biometrik seperti sidik jari atau retina, hingga pandangan politik. Perlindungan terhadap data sensitif ini sangat ketat, dan hanya pihak yang benar-benar berwenang yang boleh mengaksesnya.


Mengapa Penting Memahami UU PDP Bagi Bisnis?

Memahami UU PDP sangat penting bagi bisnis karena regulasi ini berdampak langsung pada cara perusahaan mengelola dan menjamin perlindungan data pribadi pelanggan mereka. Ketidakpatuhan terhadap UU PDP bisa berakibat fatal bagi perusahaan, baik dari segi hukum maupun reputasi. Berikut beberapa alasan mengapa pemahaman terhadap UU PDP sangat krusial:


  1. Kepatuhan Hukum

    Bisnis yang tidak mematuhi UU PDP bisa dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana, yang bisa merugikan perusahaan secara finansial dan merusak reputasi.


  1. Kepercayaan Konsumen

    Dengan semakin tingginya kesadaran konsumen terhadap hak-hak mereka terkait data pribadi, perusahaan yang mematuhi UU PDP akan lebih dipercaya oleh pelanggan.


  1. Keamanan Data

    Dengan mematuhi UU PDP, perusahaan akan lebih siap menghadapi ancaman siber, sehingga data pelanggan lebih aman dan risiko kebocoran data bisa diminimalkan.


Enam Rangkaian Pemrosesan Data Pribadi, Apa Saja?

Menurut Mariam dalam webinar Digital Week 2020 yang diselenggarakan oleh Kominfo (yang sekarang menjadi Komdigi), pemrosesan data pribadi terbagi menjadi enam tahap utama, yaitu:

  1. Perolehan dan Pengumpulan Data

    Tahap pertama adalah pengambilan atau pengumpulan data pribadi dari berbagai sumber yang sah, dengan izin atau persetujuan yang sesuai dari pemilik data.

  2. Pengolahan dan Analisis Data

    Setelah data dikumpulkan, langkah berikutnya adalah pemrosesan data untuk menghasilkan informasi yang berguna, termasuk analisis yang dapat digunakan untuk tujuan tertentu.

  3. Penyimpanan Data

    Data pribadi yang telah diproses disimpan dengan cara yang aman dan terstruktur, memastikan akses yang tepat serta perlindungan terhadap kebocoran atau kehilangan data.

  4. Perbaikan dan Pembaharuan Data

    Data pribadi perlu diperbarui dan diperbaiki secara berkala untuk memastikan akurasi dan relevansi informasi yang disimpan, sesuai dengan perubahan yang terjadi pada pemilik data.

  5. Penampilan, Pengumuman, Transfer, Penyebarluasan, atau Pengungkapan Data

    Data pribadi dapat ditampilkan atau diumumkan kepada pihak ketiga, baik itu untuk tujuan komunikasi, transaksi, atau kepentingan lain, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi.

  6. Penghapusan atau Pemusnahan Data

    Terakhir, data pribadi yang sudah tidak diperlukan lagi harus dihapus atau dimusnahkan secara permanen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk melindungi privasi dan mencegah penyalahgunaan data.


Bagaimana Pengimplementasian Kepatuhan UU PDP Untuk Bisnis?

Mengutip dari Hukum Online, terdapat empat kunci utama dalam melakukan pengimplementasian UU PDP bagi dunia bisnis, yaitu:


  1. Persetujuan Subjek Data

    Persetujuan subjek data adalah kunci akses data. Perusahaan yang melakukan pemrosesan data pribadi harus mendapatkan persetujuan yang sah secara tegas dari Subjek Data Pribadi melalui surat persetujuan yang sah.


  1. Menghormati Hak Subjek Data

    Undang-Undang PDP memungkinkan Subjek Data Pribadi untuk menggunakan haknya atas data pribadi yang dimilikinya, seperti melakukan pembetulan, penghapusan, pemusnahan, dan pencabutan persetujuan atas pengolahan data pribadinya.


  1. Memperhatikan Kewajiban Pengontrol Data

    Dengan berlakunya UU PDP, bisnis wajib untuk terus memperhatikan pengontrol data, misalnya untuk menunjukkan bukti persetujuan dari Subjek Data Pribadi, untuk merekam semua aktivitas pemrosesan data pribadi, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi, serta menyampaikan legalitas, tujuan, dan relevansi pemrosesan Data Pribadi.


  1. Memperhatikan Ketentuan Pidana dan Denda

    Atas kelalaian perusahaan dalam mengolah Data Pribadi, UU PDP mengatur ketentuan pidana hingga denda yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang tentu tidak sedikit denda dan pidana yang akan diberlakukan bagi siapa saja yang melanggarnya.


Kesimpulan

Sebagaimana yang diatur pemerintah RI pada undang-undang nomor 27 tahun 2022 terkait perlindungan data pribadi, UU ini merupakan regulasi penting yang mengatur bagaimana data pribadi harus dikelola dan dilindungi.


Dengan memahami jenis-jenis data pribadi dan mengimplementasikan kepatuhan terhadap UU PDP, bisnis dapat memberikan perlindungan diri pribadi maupun perusahaan dari risiko hukum dan membangun kepercayaan yang lebih kuat dengan pelanggan. Kepatuhan terhadap UU PDP bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi dalam reputasi dan keamanan jangka panjang perusahaan Anda.


Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami di marketing@netmarks.co.id atau dengan klik tombol dibawah ya.


Sumber

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page